Baru-baru ini netizen heboh dengan pemberitaan
sejumlah media nasional yang melaporkan jika layanan web Telegram sudah
diblokir oleh beberapa ISP dan operator seluler tanah air. Perintah pemblokiran
layanan ini sendiri diperintahkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (
Kemenkominfo). Namun, perintah pemblokiran Telegram ini baru akan diumumkan
pada Senin, (16/07/2017) mendatang.
Tentu saja netizen ramai-ramai membicarakan
pemblokiran Telegram di Indonesia, mengingat jumlah pengguna layanan messenger
tersebut di Indonesia terbilang tidak sedikit. Selain itu, hingga laporan ini
ditulis, belum diketahui secara pasti apa alasan di balik pemblokiran layanan
Telegram di Indonesia. Namun ada desas-desus jika pemblokiran layanan Telegram
dikarenakan banyak teroris yang memanfaatkan layanan ini untuk saling
berkomunikasi.
Entah alasan apa yang sebenarnya, namun
pemblokiran Telegram di Indonesia cukup mengejutkan publik tanah air. Bahkan di
beberapa sosial media, para netizen membuat petisi untuk menolak pemblokiran
layanan Telegram di Indonesia. Meski pemblokiran di Telegram baru akan
diumumkan Senin pekan depan, namun sejumlah ISP dan layanan opsel di Indonesia
sudah mulai memblokir aplikasi web Telegram.
(14/7/2017), untuk operator seluler dan
ISP yang telah melakukan pemblokiran, sejauh laporan ini ditulis termasuk XL
Axiata, Telkomsel, Indosat, Telkom Indihome, dan First Media, dimana ada 12
domain Telegram yang sudah tidak bisa diakes. Tidak menutup kemungkinan
kedepannya ISP dan opsel lain di tanah air akan memberlakukan pemblokiran atas
layanan Telegram di Indonesia. Namun sejauh ini, layanan Telegram masih bisa
diakses melalui aplikasi mobile.
Belum ada tanggapan untuk "Pemerintah Blokir Layanan Telegram Di Indonesia, Kenapa? "
Post a Comment